Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK
Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, mencakup
semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang
digunakan untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi, menghantar dan
menampilkan suatu bentuk informasi.
Untuk menerapkan etika
TIK, maka diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di
dalam TIK diantaranya adalah:
1. Tujuan teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih, lebih
penting kita menimbangkan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Menyesuaikan teknologi informasi dengan kebutuhan manusia.
Jadi, bisa dikatakan Etika dalam Penggunaan ICT adalah perbuatan manusia yang dipandang
berprilaku nilai baik dalam penggunaan informatioan, communication and technology atau istilah
Bahasa Indonesia Teknlogi Informasi dan Komunikasi.
B. Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi
Berikut hal-hal yang harus kita terapkan dalam menggunakan Teknologi Informasi &
Komunikasi:
1. Menggunakan TIK untuk hal yang bermanfaat.
2. Tidak membajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
3. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
4. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
5. Tidak memasukan dan menyebarkan hal-hal yang bersifat pornografi, kekerasan dan
merugikan orang lain.
C. Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi
1. Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang
memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang
bersama. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga
mekumpuhkan seluruh sistem komputer. Penggolongan Hacker dan Cracker.
- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar
mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan
financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak
orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs
web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk
menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
2. Denial of Service Attack (DoS Attack)
Denial of Service
Attack adalah suatu
usaha untuk
membuat suatu
sumber daya
komputer yang ada
tidak bisa digunakan
oleh para pemakai. Denial of Service
Attack ditandai oleh
suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum:
- Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan
perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
- Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa
lagi berkomunikasi.
3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat
lunak (software). Undang undang yang
melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Bentuk pembajakan perangkat lunak:
- Memasukan perangkat lunak illegal ke
harddisk.
- Softlifting, pemakaian lisensi melebihi
kapasitas
- Penjualan CDROM illegal
- Penyewaan perangkat lunak illegal
- Download illegal
4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang
dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif
yang melibatkan berbagai macam aktifitas
yang berkaitan dengan kartu kredit.
5. Mobile gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs,
berapa casino online dan
poker online menawarkan
pilihan mobile. GPRS,GSM
data, UMTS, I-Mode adalah
semua teknologi lapisan data
atas nama perjudian gesit
tergantung. Jenis perjudian di
Indonesia yaitu SDSB.com,
jenis perjudian olah raga
terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
D. Contoh pelanggaran dan penjelasannya
1. Pembajakan Software
Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.
(source : https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html)
2. Penipuan Online
Menipu secara online juga sering terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Penipuan online juga termasuk tindakan yang tidak beretika di bidang teknologi sekarang ini, apalagi jangkauan publik yang menjadi lebih luas jangkauannya karena semua yang saling terhubung.
(source : https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html)
3. Pembajakan Akun
Beberapa hari belakangan ramai terjadi pembajakan akun yang menyebabkan pemilik akun kehilangan akses terhadap social media mereka. Pembajakan akun dapat terjadi ketika pengguna menggunakan password yang lemah serta tidak menggunakan verifikasi 2 langkah seperti yang direkomendasikan situs-situs besar layaknya Google dan Facebook. Akun yang dibajak dapat disalahgunakan oleh pihak lain misalnya mempromosikan konten yang tidak diinginkan secara terus menerus.
(source : https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html)
4. Pembobolan Wifi
Bagi para wifi hunter, menjalankan aksi membobol wifi orang lain adalah menyalahi kode etik. Pemilik koneksi internet asli akan dirugikan karena kuota data yang diambil secara diam-diam. Meskipun pemilik menggunakan paket data tanpa batas, namun kecepatan akan berkurang jika digunakan oleh wifi hunter yang menjalankan kegiatan download seperti yang diketahui selama ini.
(source : https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html)
5. Cracking
Software cracking (dikenal sebagai “breaking” pada tahun 1980an) adalah modifikasi perangkat lunak untuk menghilangkan atau menonaktifkan fitur yang dianggap tidak diinginkan oleh orang yang memecahkan perangkat lunak, terutama fitur perlindungan salinan (termasuk perlindungan terhadap manipulasi perangkat lunak, serial number, key hardware, cek tanggal dan cek disk) atau gangguan perangkat lunak seperti layar acak dan adware .
Cracking mengacu pada cara untuk mencapai pemecahan perangkat lunak, misalnya serial number yang dicuri ataupun tools yang digunakan melakukan tindakan crack tersebut. Beberapa tools ini disebut keygen,patch, atau loader . Keygen adalah generator serial number produk buatan tangan yang sering menawarkan kemampuan untuk menghasilkan serial number atas nama sendiri. Patch adalah program komputer kecil yang memodifikasi kode mesin program lain.
(source : https://www.pramudito.com/pelanggaran-etika-dalam-teknologi-informasi-komputer.html)
Komentar
Posting Komentar